Perjanjian Keanggotaan
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 (Tujuan)
JKT48 Official Fans Club (selanjutnya disebut "Klub") dibentuk oleh anggota yang mendukung JKT48 dan bertujuan untuk mendukung JKT48.
Pasal 2 (Perjanjian Keanggotaan)
1. Perjanjian keanggotaan ini (selanjutnya disebut "Perjanjian ini") berlaku bagi anggota (didefinisikan di Bab II Pasal 1) untuk setiap layanan klub dan orang yang masuk menjadi anggota klub dianggap telah menyetujui isi perjanjian ini.
2. Pemberitahuan pada Bab III Pasal 3 kepada anggota dan perjanjian ini serta perjanjian penggunaan setiap layanan dan lain-lain dari klub yang ditetapkan terpisah (selanjutnya semuanya disebut "Perjanjian penggunaan dan lain-lain") dianggap sebagai bagian dari perjanjian ini terlepas dari apapun namanya.
3. Jika ketetapan pada perjanjian ini dan ketetapan pada perjanjian penggunaan dan lain-lain berbeda, maka ketetapan pada perjanjian penggunaan dan lain-lain tersebut diprioritaskan dan diberlakukan.
Pasal 3 (Pemberitahuan Kepada Anggota)
Pemberitahuan informasi yang perlu untuk anggota dapat melalui pos, email, tampilan website, serta melalui metode lainnya yang dinilai layak oleh klub.
Bab II Anggota
Pasal 1 (Anggota)
Yang dimaksud dengan anggota dalam perjanjian ini adalah orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota klub dan disetujui menjadi anggota.
Pasal 2 (Persetujuan Masuk Menjadi Anggota)
1. Permohonan masuk menjadi anggota diterima dengan cara yang ditetapkan terpisah dan disetujui setelah melalui pemeriksaan, prosedur, dan sebagainya yang diperlukan.
2. Bagi yang masih di bawah umur diharuskan mendapat persetujuan wali untuk setiap permohonan masuk menjadi anggota. Dan jika terdapat permohonan masuk menjadi anggota dari orang yang masih di bawah umur, maka klub akan memeriksa ada tidaknya persetujuan dari walinya dan akan dilakukan prosedur masuk anggota sebagaimana layaknya. Klub tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal di luar dugaan yang terkait.
3. Seseorang tidak akan disetujui masuk menjadi anggota klub jika orang yang mengajukan permohonan masuk ke klub tersebut dinilai memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini.
1. Jika dalam permohonan masuk menjadi anggota mengisikan keterangan palsu, salah tulis, ataupun ada keterangan yang lupa diisi.
2. Jika dinilai tidak layak menjadi anggota klub.
3. Jika telah disetujui masuk menjadi anggota, namun kemudian diketahui anggota yang telah disetujui itu masuk dalam salah satu kriteria di atas, maka persetujuan dapat ditarik kembali.
Pasal 3 (Manfaat Keanggotaan)
Anggota dapat memperoleh manfaat pada setiap nomor berikut ini.
1. Mendapatkan Kartu Anggota Resmi JKT48 Official Fan Club.
2. Manfaat lainnya yang ditetapkan oleh klub.
Pasal 4 (Iuran Keanggotaan Dan Lain-lain)
1. Anggota diharuskan membayar iuran masuk menjadi anggota dan iuran bulanan berikut (selanjutnya disebut "Iuran keanggotaan dan lain-lain") saat masuk menjadi anggota dan pada saat memperpanjang masa berlaku kualifikasi keanggotaan yang ditetapkan pada pasal berikut.
• Iuran masuk menjadi anggota Rp 100,000- (hanya tahun pertama)
• Iuran tahunan Rp 200,000- (setiap tahun)
Cara pembayaran iuran keanggotan dan lain-lain yang ditetapkan pada ayat sebelumnya akan ditetapkan terpisah.
Anggota harus membayar dengan cara yang ditetapkan dalam Pasal 5.
Pasal 5 (Cara Pembayaran Iuran Keanggotaan Dan Lain-lain)
1. Anggota diharuskan membayar sejumlah nominal yang setara dengan pajak konsumen yang diperlukan untuk iuran keanggotaan dan lain-lain pada klub dengan cara pembaran berikut ini.
• Uang tunai.
• Cara lain yang ditetapkan oleh klub.
Pasal 6 (Masa Berlaku Keanggotaan dan Pembaharuan Keanggotaan)
1. Masa berlaku keanggotaan adalah satu tahun sejak bulan di mana Kartu Anggota Resmi dicetak.
2. Pembaharuan kualifikasi keanggotaan dilakukan dengan cara pembayaran dan dalam tempo waktu yang ditentukan oleh klub. Apabila tidak melakukan pembaharuan dalam tempo waktu yang ditentukan, anggota akan kehilangan kualifikasi keanggotaannya.
3. Bila seorang anggota telah kehilangan kualifikasi keanggotaannya maka kualifikasi keanggotaan tersebut tidak dapat diperbaharui dan ia wajib mengulangi prosedur pendaftaran anggota dari awal dan kembali membayar iuran keanggotaan.
Pasal 7 (Kewajiban Anggota Dan Lain-lain)
1. Anggota harus bertanggung jawab mengontrol Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi yang diberikan oleh klub. Klub tidak akan bertanggung jawab jika terjadi gangguan pada anggota dikarenakan anggota tidak menjaga Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi dengan baik, menyalahgunakannya, ataupun Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi digunakan oleh pihak ketiga.
2. Anggota dilarang meminjamkan, memindahtangankan, maupun mengubah nama Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi kepada pihak ketiga.
3. Jika terdapat perubahan informasi yang diserahkan kepada klub pada saat memohon masuk menjadi anggota antara lain nama, nomor telepon, alamat e-mail, dan sebagainya, segera lakukan prosedur pengubahan sesuai metode yang ditetapkan.
4. Klub tidak bertanggung jawab jika karena anggota lalai memberi laporan pada ayat sebelumnya yang berakibat pengumuman dan sebagainya dari klub tidak sampai kepada anggota.
Pasal 8 (Hal-hal Yang Dilarang)
Anggota dilarang melakukan semua tindakan berikut ini ketika bergabung dengan klub.
1. Menggunakan semua data, informasi, teks, suara, video, maupun ilustrasi yang diperoleh melalui klub (selanjutnya semua disebut "Data dan lain-lain") untuk penduplikasian, penjualan, penerbitan, maupun penyiaran yang melebihi ruang lingkup penggunaan pribadi yang telah disetujui dengan UU Hak Cipta.
2. Melakukan tindakan yang melanggar hak milik, privasi, ataupun hak publikasi pihak ketiga atau tindakan yang memungkinkan pelanggaran tersebut terjadi.
3. Memfitnah, merusak nama baik ataupun kredibilitas pihak ketiga, atau menimbulkan kemungkinan terjadinya hal tersebut.
4. Menjual hak yang dimiliki sebagai anggota antara lain hak prioritas untuk hal apapun yang diperoleh berdasarkan manfaat keanggotaan, tiket, merchandise, dan hak-hak lainnya sebagai anggota kepada pihak ketiga melalui lelang internet, memindahtangankan, meminjamkan, dan mengubah nama menjadi pihak ketiga, atau penjaminan lainnya.
5. Memaksa menghubungi ataupun bertemu dengan artis bersangkutan, atau mengajukan kepada klub dan perusahaan segrupnya untuk menghubungi atau bertemu.
6. Melakukan kegiatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak ketiga dengan memanfaatkan klub serta kegiatan yang bertujuan mempersiapkan hal tersebut (selanjutnya disebut "Kegiatan operasi").
7. Melakukan pra kampanye pemilihan, kampanye pemilihan, atau tindakan yang mirip dengan itu serta tindakan yang melanggar UU Pemilihan Umum dengan memanfaatkan klub.
8. Melakukan tindakan keagamaan termasuk promosi agama, pendirian dan kegiataan kelompok keagamaan, serta tindakan yang terkait dengan kelompok keagamaan antara lain ajakan bergabung dalam kelompok keagamaan dan sebagainya dengan memanfaatkan klub.
9. Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau moralitas atau tindakan yang mengganggu jalannya kegiataan klub selain yang telah tersebut di atas.
Pasal 9 (Berhenti Menjadi Anggota Dan Lain-lain)
1. Jika seorang anggota ingin ingin berhenti, harus memberitahukan dengan cara tertentu kepada klub.
2. Iuran keanggotaan dan biaya penggunaan layanan klub yang telah dibayarkan sebelumnya oleh anggota tidak akan dikembalikan pada saat anggota keluar dari klub.
3. Kewajiban membayar uang pembelian merchandise dan sebagainya berdasarkan manfaat keanggotaan dan biaya penggunaan layanan klub lainnya dan kewajiban pembayaran yang timbul pada saat seseorang keluar sebagai anggota tidak akan terhapus bahkan setelah orang tersebut keluar sebagai anggota.
Bab III Lain-lain
Pasal 1 (Perubahan Isi Layanan Dan Lain-lain)
1. Manfaat keanggotaan klub ini serta isi layanan lainnya dapat diubah tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota.
2. Dalam hal Ayat 1, pemberitahuan kepada anggota sesudahnya akan dilakukan dengan cara yang ditetapkan pada Bab I Pasal 3.
Pasal 2 (Penghentian Layanan Dan Lain-lain)
1. Semua atau sebagian layanan klub atau dapat dihentikan secara permanen atau sementara tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota dikarenakan kondisi operasi klub atau kondisi yang tidak dapat diprediksi lainnya.
2. Dalam hal Ayat 1, pemberitahuan kepada anggota sesudahnya akan dilakukan dengan cara yang ditetapkan pada Bab I Pasal 3.
Pasal 3 (Pembubaran Klub)
1. Klub akan dibubarkan dalam hal dipertimbangkan bahwa operasi klub sulit dilanjutkan dikarenakan kondisi tertentu.
2. Dalam hal Ayat 1, klub tidak akan mengembalikan iuran keanggotan dan lain-lain yang telah dibayarkan oleh anggota.
Pasal 4 (Perlakuan Informasi Pribadi)
1. Hal-hal yang terkait dengan perlakuan informasi pribadi anggota di klub adalah mengikuti kebijakan privasi yang ditetapkan terpisah dan anggota harus mengikutinya.
2. Informasi pribadi yang terkait dengan anggota tidak akan digunakan untuk tujuan di luar penyediaan informasi klub dan sama sekali tidak akan membuka maupun memberikannya kepada pihak ketiga. Terkecuali dalam hal berikut ini.
1) Pendelegasian pekerjaan produksi, operasi, dan sebagainya yang terkait dengan klub kepada perusahaan subkontraktor.
2) Mengirimkan surat elektronik kepada anggota jika dipertimbangkan perlu untuk menghubungi anggota secara darurat untuk masalah operasi klub.
3) Diminta membuka informasi terkait dengan anggota oleh pengadilan, lembaga peradilan lainnya dan lembaga administratif berdasarkan hukum dan perundang-undangan.
Pasal 5 (Ganti Rugi)
Anggota bertanggung jawab memberikan ganti rugi dalam hal merugikan klub atau pihak ketiga lainnya dikarenakan alasan yang harus dikembalikan kepada tanggung jawab pribadi terkait dengan penggunaan klub.
Pasal 6 (Kekebalan)
Klub tidak akan menanggung tanggung jawab apapun terhadap kerugian yang terjadi pada anggota terkait dengan penggunaan hak klub, terkecuali dalam hal harus dikembalikan kepada tanggung jawab klub.
Pasal 7 (Perubahan Perjanjian)
1. Klub dapat mengubah, menambah, merevisi, dan menghapus isi perjanjian ini tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota.
2. Dalam hal Ayat 1, klub akan memberitahukan kepada anggota sesudahnya dengan cara yang ditetapkan pada Bab I Pasal 3.
Pasal 8 (Musyawarah)
Hal-hal yang tidak ditetapkan dalam perjanjian ini serta keraguan yang timbul mengenai penafsiran perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah antara anggota dan klub dengan itikad baik dari keduanya.
Pasal 9 (Pertanyaan)
1. Pengajuan pertanyaan terkait klub ini ditetapkan sebagai berikut.
Ditujukan ke :
2. Pertanyaan di luar hal-hal yang tercantum di dalam website resmi JKT48 tidak akan dilayani.
3. Alamat email untuk keperluan informasi dari klub ke anggota hanya yang ditetapkan pada Ayat 1 pasal ini.
Perjanjian Keanggotaan
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 (Tujuan)
JKT48 Official Fans Club (selanjutnya disebut "Klub") dibentuk oleh anggota yang mendukung JKT48 dan bertujuan untuk mendukung JKT48.
Pasal 2 (Perjanjian Keanggotaan)
1. Perjanjian keanggotaan ini (selanjutnya disebut "Perjanjian ini") berlaku bagi anggota (didefinisikan di Bab II Pasal 1) untuk setiap layanan klub dan orang yang masuk menjadi anggota klub dianggap telah menyetujui isi perjanjian ini.
2. Pemberitahuan pada Bab III Pasal 3 kepada anggota dan perjanjian ini serta perjanjian penggunaan setiap layanan dan lain-lain dari klub yang ditetapkan terpisah (selanjutnya semuanya disebut "Perjanjian penggunaan dan lain-lain") dianggap sebagai bagian dari perjanjian ini terlepas dari apapun namanya.
3. Jika ketetapan pada perjanjian ini dan ketetapan pada perjanjian penggunaan dan lain-lain berbeda, maka ketetapan pada perjanjian penggunaan dan lain-lain tersebut diprioritaskan dan diberlakukan.
Pasal 3 (Pemberitahuan Kepada Anggota)
Pemberitahuan informasi yang perlu untuk anggota dapat melalui pos, email, tampilan website, serta melalui metode lainnya yang dinilai layak oleh klub.
Bab II Anggota
Pasal 1 (Anggota)
Yang dimaksud dengan anggota dalam perjanjian ini adalah orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota klub dan disetujui menjadi anggota.
Pasal 2 (Persetujuan Masuk Menjadi Anggota)
1. Permohonan masuk menjadi anggota diterima dengan cara yang ditetapkan terpisah dan disetujui setelah melalui pemeriksaan, prosedur, dan sebagainya yang diperlukan.
2. Bagi yang masih di bawah umur diharuskan mendapat persetujuan wali untuk setiap permohonan masuk menjadi anggota. Dan jika terdapat permohonan masuk menjadi anggota dari orang yang masih di bawah umur, maka klub akan memeriksa ada tidaknya persetujuan dari walinya dan akan dilakukan prosedur masuk anggota sebagaimana layaknya. Klub tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal di luar dugaan yang terkait.
3. Seseorang tidak akan disetujui masuk menjadi anggota klub jika orang yang mengajukan permohonan masuk ke klub tersebut dinilai memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini.
1. Jika dalam permohonan masuk menjadi anggota mengisikan keterangan palsu, salah tulis, ataupun ada keterangan yang lupa diisi.
2. Jika dinilai tidak layak menjadi anggota klub.
3. Jika telah disetujui masuk menjadi anggota, namun kemudian diketahui anggota yang telah disetujui itu masuk dalam salah satu kriteria di atas, maka persetujuan dapat ditarik kembali.
Pasal 3 (Manfaat Keanggotaan)
Anggota dapat memperoleh manfaat pada setiap nomor berikut ini.
1. Mendapatkan Kartu Anggota Resmi JKT48 Official Fan Club.
2. Manfaat lainnya yang ditetapkan oleh klub.
Pasal 4 (Iuran Keanggotaan Dan Lain-lain)
1. Anggota diharuskan membayar iuran masuk menjadi anggota dan iuran bulanan berikut (selanjutnya disebut "Iuran keanggotaan dan lain-lain") saat masuk menjadi anggota dan pada saat memperpanjang masa berlaku kualifikasi keanggotaan yang ditetapkan pada pasal berikut.
• Iuran masuk menjadi anggota Rp 100,000- (hanya tahun pertama)
• Iuran tahunan Rp 200,000- (setiap tahun)
Cara pembayaran iuran keanggotan dan lain-lain yang ditetapkan pada ayat sebelumnya akan ditetapkan terpisah.
Anggota harus membayar dengan cara yang ditetapkan dalam Pasal 5.
Pasal 5 (Cara Pembayaran Iuran Keanggotaan Dan Lain-lain)
1. Anggota diharuskan membayar sejumlah nominal yang setara dengan pajak konsumen yang diperlukan untuk iuran keanggotaan dan lain-lain pada klub dengan cara pembaran berikut ini.
• Uang tunai.
• Cara lain yang ditetapkan oleh klub.
Pasal 6 (Masa Berlaku Keanggotaan dan Pembaharuan Keanggotaan)
1. Masa berlaku keanggotaan adalah satu tahun sejak bulan di mana Kartu Anggota Resmi dicetak.
2. Pembaharuan kualifikasi keanggotaan dilakukan dengan cara pembayaran dan dalam tempo waktu yang ditentukan oleh klub. Apabila tidak melakukan pembaharuan dalam tempo waktu yang ditentukan, anggota akan kehilangan kualifikasi keanggotaannya.
3. Bila seorang anggota telah kehilangan kualifikasi keanggotaannya maka kualifikasi keanggotaan tersebut tidak dapat diperbaharui dan ia wajib mengulangi prosedur pendaftaran anggota dari awal dan kembali membayar iuran keanggotaan.
Pasal 7 (Kewajiban Anggota Dan Lain-lain)
1. Anggota harus bertanggung jawab mengontrol Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi yang diberikan oleh klub. Klub tidak akan bertanggung jawab jika terjadi gangguan pada anggota dikarenakan anggota tidak menjaga Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi dengan baik, menyalahgunakannya, ataupun Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi digunakan oleh pihak ketiga.
2. Anggota dilarang meminjamkan, memindahtangankan, maupun mengubah nama Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi kepada pihak ketiga.
3. Jika terdapat perubahan informasi yang diserahkan kepada klub pada saat memohon masuk menjadi anggota antara lain nama, nomor telepon, alamat e-mail, dan sebagainya, segera lakukan prosedur pengubahan sesuai metode yang ditetapkan.
4. Klub tidak bertanggung jawab jika karena anggota lalai memberi laporan pada ayat sebelumnya yang berakibat pengumuman dan sebagainya dari klub tidak sampai kepada anggota.
Pasal 8 (Hal-hal Yang Dilarang)
Anggota dilarang melakukan semua tindakan berikut ini ketika bergabung dengan klub.
1. Menggunakan semua data, informasi, teks, suara, video, maupun ilustrasi yang diperoleh melalui klub (selanjutnya semua disebut "Data dan lain-lain") untuk penduplikasian, penjualan, penerbitan, maupun penyiaran yang melebihi ruang lingkup penggunaan pribadi yang telah disetujui dengan UU Hak Cipta.
2. Melakukan tindakan yang melanggar hak milik, privasi, ataupun hak publikasi pihak ketiga atau tindakan yang memungkinkan pelanggaran tersebut terjadi.
3. Memfitnah, merusak nama baik ataupun kredibilitas pihak ketiga, atau menimbulkan kemungkinan terjadinya hal tersebut.
4. Menjual hak yang dimiliki sebagai anggota antara lain hak prioritas untuk hal apapun yang diperoleh berdasarkan manfaat keanggotaan, tiket, merchandise, dan hak-hak lainnya sebagai anggota kepada pihak ketiga melalui lelang internet, memindahtangankan, meminjamkan, dan mengubah nama menjadi pihak ketiga, atau penjaminan lainnya.
5. Memaksa menghubungi ataupun bertemu dengan artis bersangkutan, atau mengajukan kepada klub dan perusahaan segrupnya untuk menghubungi atau bertemu.
6. Melakukan kegiatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak ketiga dengan memanfaatkan klub serta kegiatan yang bertujuan mempersiapkan hal tersebut (selanjutnya disebut "Kegiatan operasi").
7. Melakukan pra kampanye pemilihan, kampanye pemilihan, atau tindakan yang mirip dengan itu serta tindakan yang melanggar UU Pemilihan Umum dengan memanfaatkan klub.
8. Melakukan tindakan keagamaan termasuk promosi agama, pendirian dan kegiataan kelompok keagamaan, serta tindakan yang terkait dengan kelompok keagamaan antara lain ajakan bergabung dalam kelompok keagamaan dan sebagainya dengan memanfaatkan klub.
9. Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau moralitas atau tindakan yang mengganggu jalannya kegiataan klub selain yang telah tersebut di atas.
Pasal 9 (Berhenti Menjadi Anggota Dan Lain-lain)
1. Jika seorang anggota ingin ingin berhenti, harus memberitahukan dengan cara tertentu kepada klub.
2. Iuran keanggotaan dan biaya penggunaan layanan klub yang telah dibayarkan sebelumnya oleh anggota tidak akan dikembalikan pada saat anggota keluar dari klub.
3. Kewajiban membayar uang pembelian merchandise dan sebagainya berdasarkan manfaat keanggotaan dan biaya penggunaan layanan klub lainnya dan kewajiban pembayaran yang timbul pada saat seseorang keluar sebagai anggota tidak akan terhapus bahkan setelah orang tersebut keluar sebagai anggota.
Bab III Lain-lain
Pasal 1 (Perubahan Isi Layanan Dan Lain-lain)
1. Manfaat keanggotaan klub ini serta isi layanan lainnya dapat diubah tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota.
2. Dalam hal Ayat 1, pemberitahuan kepada anggota sesudahnya akan dilakukan dengan cara yang ditetapkan pada Bab I Pasal 3.
Pasal 2 (Penghentian Layanan Dan Lain-lain)
1. Semua atau sebagian layanan klub atau dapat dihentikan secara permanen atau sementara tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota dikarenakan kondisi operasi klub atau kondisi yang tidak dapat diprediksi lainnya.
2. Dalam hal Ayat 1, pemberitahuan kepada anggota sesudahnya akan dilakukan dengan cara yang ditetapkan pada Bab I Pasal 3.
Pasal 3 (Pembubaran Klub)
1. Klub akan dibubarkan dalam hal dipertimbangkan bahwa operasi klub sulit dilanjutkan dikarenakan kondisi tertentu.
2. Dalam hal Ayat 1, klub tidak akan mengembalikan iuran keanggotan dan lain-lain yang telah dibayarkan oleh anggota.
Pasal 4 (Perlakuan Informasi Pribadi)
1. Hal-hal yang terkait dengan perlakuan informasi pribadi anggota di klub adalah mengikuti kebijakan privasi yang ditetapkan terpisah dan anggota harus mengikutinya.
2. Informasi pribadi yang terkait dengan anggota tidak akan digunakan untuk tujuan di luar penyediaan informasi klub dan sama sekali tidak akan membuka maupun memberikannya kepada pihak ketiga. Terkecuali dalam hal berikut ini.
1) Pendelegasian pekerjaan produksi, operasi, dan sebagainya yang terkait dengan klub kepada perusahaan subkontraktor.
2) Mengirimkan surat elektronik kepada anggota jika dipertimbangkan perlu untuk menghubungi anggota secara darurat untuk masalah operasi klub.
3) Diminta membuka informasi terkait dengan anggota oleh pengadilan, lembaga peradilan lainnya dan lembaga administratif berdasarkan hukum dan perundang-undangan.
Pasal 5 (Ganti Rugi)
Anggota bertanggung jawab memberikan ganti rugi dalam hal merugikan klub atau pihak ketiga lainnya dikarenakan alasan yang harus dikembalikan kepada tanggung jawab pribadi terkait dengan penggunaan klub.
Pasal 6 (Kekebalan)
Klub tidak akan menanggung tanggung jawab apapun terhadap kerugian yang terjadi pada anggota terkait dengan penggunaan hak klub, terkecuali dalam hal harus dikembalikan kepada tanggung jawab klub.
Pasal 7 (Perubahan Perjanjian)
1. Klub dapat mengubah, menambah, merevisi, dan menghapus isi perjanjian ini tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota.
2. Dalam hal Ayat 1, klub akan memberitahukan kepada anggota sesudahnya dengan cara yang ditetapkan pada Bab I Pasal 3.
Pasal 8 (Musyawarah)
Hal-hal yang tidak ditetapkan dalam perjanjian ini serta keraguan yang timbul mengenai penafsiran perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah antara anggota dan klub dengan itikad baik dari keduanya.
Pasal 9 (Pertanyaan)
1. Pengajuan pertanyaan terkait klub ini ditetapkan sebagai berikut.
Ditujukan ke :
2. Pertanyaan di luar hal-hal yang tercantum di dalam website resmi JKT48 tidak akan dilayani.
3. Alamat email untuk keperluan informasi dari klub ke anggota hanya yang ditetapkan pada Ayat 1 pasal ini.
Perjanjian ini adalah syarat dan ketentuan dari layanan JKT48 Point dan Bonus Point (untuk selanjutnya: “Layanan ini”) yang ditawarkan oleh JKT48 Operation Team (untuk selanjutnya: “JOT”). Pengguna harus terlebih dahulu menyetujui isi perjanjian sebelum mulai menggunakan layanan ini.
Pasal 1. Tujuan
Berikut adalah pengertian dari istilah yang akan dipakai dalam perjanjian ini.
1. Perjanjian ini adalah syarat dan ketentuan dari layanan JKT48 Point (untuk selanjutnya: “Layanan ini”) yang ditawarkan oleh JKT48 Operation Team (untuk selanjutnya: “JOT”) kepada anggota gratis atau anggota OFC (JKT48 Official Fan Club) (untuk selanjutnya: “Anggota”).
2. Untuk hal-hal yang tidak tertera dalam perjanjian ini, akan diselesaikan oleh kerja sama antara Anggota dan JOT.
Pasal 2. Mendapatkan Point
1. Layanan Point hanya dapat digunakan oleh Anggota.
2. Saat anggota melakukan pembelian Point dengan metode yang telah ditentukan oleh JOT atau dengan metode lain yang ditunjuk oleh JOT, maka setiap 1 rupiah akan mendapatkan 1 Point.
3. Point hanya dapat digunakan dengan website, layanan, dan metode transaksi yang telah ditetapkan. Jumlah pemberian Point dan ketentuan penggunaan ditentukan oleh JOT.
4. Untuk Point yang didapatkan Anggota dengan sah sesuai perjanjian ini, apabila terdapat masalah dalam pemrograman atau hal lainnya yang membuat saldo Point Anggota tidak tercatat dengan benar, JOT berhak untuk melakukan penyesuaian agar saldo Point tersebut menjadi angka yang seharusnya.
Pasal 3. Pengelolaan Point
1. JOT wajib untuk menginformasikan kepada Anggota mengenai saldo Point yang berubah sesuai dengan pembelian atau penggunaan oleh Anggota.
2. Apabila Anggota merasa curiga dengan transaksi Point yang disebut di atas, diharapkan untuk segera mengontak JOT dan menjelaskan duduk perkaranya.
Keputusan terakhir mengenai saldo Point dipegang oleh JOT dan wajib ditaati oleh Anggota.
Pasal 4. Larangan Mengenai Pemindahan Point
1. Anggota tidak dapat memindahkan Point yang dimiliki kepada Anggota lain. Tidak diperbolehkan untuk membagi Point yang dimiliki.
2. Apabila satu Anggota memiliki beberapa akun, Point yang dimiliki oleh tiap akun tidak dapat digabungkan dan digunakan menjadi satu.
Pasal 5. Penghapusan Point
1. Setelah Anggota mendapatkan Point, JOT dapat menghapus Point yang dimiliki oleh Anggota dengan kondisi tertentu.
2. JOT berhak untuk menghapus sebagian atau seluruh Point yang dimiliki oleh Anggota tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila JOT menemukan kondisi di bawah ini.
a.) Terdapat hal yang ilegal atau perbuatan curang yang dilakukan oleh Anggota
b.) Terdapat pelanggaran perjanjian ini atau pelanggaran peraturan lain yang telah ditetapkan oleh JOT
c.) Apabila JOT merasa perlu dan layak untuk menghapus Point yang dimiliki Anggota dengan alasan tertentu
d.) Apabila terdapat perbuatan yang melanggar hukum.
3. Apabila Point yang dimiliki Anggota telah lewat masa berlakunya (terdapat di Pasal 8. Masa Berlaku Point), maka Point akan terhapus secara otomatis.
4. JOT tidak akan bertanggung jawab atau memberi kompensasi pengganti terhadap Point yang sudah lewat Masa Berlaku-nya.
Pasal 6. Penggunaan Point
1. Point hanya dapat digunakan oleh Anggota.
2. Point yang dimiliki oleh Anggota dapat digunakan dalam pembayaran untuk produk yang ditawarkan oleh JOT dengan menggunakan metode transaksi yang ditentukan oleh JOT. Aturan dasar dari penggunaan tersebut adalah 1 Point = Rp 1,-. Setelah proses transaksi selesai, Point akan dikurangi dari saldo Point Anggota sesuai dengan nominal transaksi.
3. Dalam transaksi, Point tidak dapat digunakan untuk membayar hanya sebagian nilai transaksi tersebut. Apabila pembayaran menggunakan Point maka seluruh pembayaran transaksi harus memakai Point.
4. Penggunaan Point dibatasi untuk pembayaran layanan dan produk yang ditawarkan oleh JOT. Di kemudian waktu, JOT berhak memperbarui batasan tersebut.
5. Apabila setelah Anggota menggunakan Point untuk pembayaran transaksi dan didapati bahwa terdapat pelanggaran oleh Anggota dalam penggunaan Point, maka JOT berhak untuk meminta pembayaran dalam bentuk uang tunai sejumlah Point yang terpakai kepada Anggota. Dalam kasus ini, Anggota diharuskan untuk membayar sejumlah nominal transaksi kepada JOT.
Pasal 7. Pembatalan Penghapusan Point setelah Penggunaan
Atas alasan apapun, pembatalan penghapusan Point setelah penggunaan Point untuk transaksi tidak dapat dilakukan.
Pasal 8. Masa Berlaku Point
Masa berlaku Point adalah 180 hari sejak hari terakhir pembelian Point. Apabila tidak dilakukan pembelian Point lagi dalam Masa Berlaku tersebut, maka seluruh Point yang dimiliki akan hilang. Harap perhatiannya.
Pasal 9. Point Tidak Dapat Diuangkan
Atas alasan apapun, anggota tidak dapat menguangkan Point yang dimiliki.
Pasal 10. Penggunaan oleh Pihak Ketiga
1. Penggunaan Point hanya dapat dilakukan oleh Anggota yang terdaftar telah memiliki Point tersebut. Penggunaan oleh Pihak Ketiga tidak diperkenankan.
2. JOT akan memeriksa data Anggota pada saat penggunaan Point untuk menentukan apakah pengguna Point adalah Anggota yang sebenarnya. Apabila didapati kebohongan, pemalsuan identitas, atau kasus yang terkait sehingga pengguna Point didapati sebagai Pihak Ketiga, JOT tidak akan mengembalikan Point yang telah dipakai. Seluruh kerugian akan ditanggung oleh Anggota dan JOT tidak bertanggung jawab akan hal tersebut.
Pasal 11. Apabila Berhenti atau Kehilangan Keanggotaan
Apabila Anggota kehilangan keanggotaan dengan alasan apapun, maka seluruh Point yang dimiliki dan hak penggunaannya untuk seluruh layanan juga akan ikut hilang. Anggota tidak dapat melakukan klaim apapun terhadap JOT dan JOT tidak bertanggung jawab akan hal tersebut.
Pasal 12. Disclaimer
JOT membuat sistem layanan ini dengan menggunakan teknologi terbaik, tetapi tidak ada jaminan bahwa akan bebas seluruhnya dari Force Majeur.
Apabila terdapat permasalahan Force Majeur dalam koneksi kabel data atau komputer sehingga mengakibatkan gangguan koneksi, keterlambatan, pemberhentian, atau kehilangan data yang berhubungan dengan penggunaan Point atau layanan ini, maka JOT tidak bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang terjadi.
Pasal 13. Ganti Rugi
Apabila Anggota mengakibatkan kerugian terhadap JOT yang diakibatkan oleh kecurangan, pelanggaran peraturan, pelanggaran hukum, atau kegiatan pelanggaran yang melibatkan pihak ketiga, maka JOT berhak menuntut kompensasi kerugian dari Anggota yang bersangkutan.
Pasal 14. Informasi Kepada Anggota
Melalui E-mail, JOT berhak untuk mengirimkan informasi mengenai Point, informasi mengenai program JKT48, dan pengumuman penting yang berkaitan dengan JKT48. Anggota mengerti dan menyetujui hal ini.
Pasal 15. Mengenai Perubahan, Penghentian, atau Penutupan Layanan Ini
1. Apabila terdapat perubahan dalam perjanjian maupun layanan ini (seperti penghapusan Point, penghentian pemberian Point, perubahan persentase pemberian Point, dsb.) maka JOT berhak untuk melakukan perubahan tersebut tanpa menginformasikan terlebih dahulu pada Anggota apabila berhubungan dengan pemberhentian layanan ini. Anggota mengerti dan menyetujui hal ini.
2. JOT tidak bertanggung jawab untuk kerugian Anggota yang terjadi dikarenakan hal di atas.
Pasal 16. Kontak
Kontak mengenai layanan ini dapat dilakukan melalui alamat berikut:
JKT48 Operation Team
Dibuat pada: 1 Desember 2016
[Perjanjian Individu: Pembelian Tiket Teater]
Pasal 1. Perjanjian Tiket
Perjanjian ini merupakan persetujuan antara JKT48 Operation Team (selanjutnya disebut sebagai "JOT") dengan pihak yang akan membeli (selanjutnya disebut sebagai “Pembeli”) tiket teater JKT48 (selanjutnya disebut sebagai "Teater"). Saat melakukan pembelian, Pembeli dianggap telah menyetujui perjanjian ini.
Selain itu, ketentuan yang tidak didefinisikan dalam hal ini, selama tidak melanggar peraturan yang ada, ditentukan secara terpisah dalam “Perjanjian JKT48 Point”.
Pasal 2. Pembentukan Perjanjian
Perjanjian jual-beli tiket antara JOT dan pembeli dalam layanan penjualan tiket otomatis terjadi pada saat Pembeli melakukan transaksi pembelian melalui metode penjualan tiket yang telah ditentukan oleh JOT, dan Pembeli telah menyelesaikan proses pembayaran.
Pembentukan perjanjian pembelian tiket terjadi pada saat penyerahan Guest Card atau tertera di menu “Status Pembelian Tiket” yang terdapat di halaman “My Page” dari website official JKT48.
Apabila terjadi kesalahan atau kerugian yang diakibatkan karena Pembeli tidak memeriksa halaman “Status Pembelian Tiket”, maka JOT tidak bertanggung jawab.
Pembelian yang dibuat adalah tanggung jawab dari Pembeli. Perjanjian tidak dapat dibatalkan atau diklaim sebagai tidak valid apabila terjadi kesalahan dari Pembeli.
Selain informasi di “Status Pembelian Tiket”, JOT juga akan mengirimkan konfirmasi pembelian ke alamat e-mail sebagai tambahan. Namun, kesalahan dalam informasi seperti kesalahan pendaftaran alamat e-mail, perubahan alamat, tidak terbacanya e-mail, masuknya e-mail sebagai spam oleh karena pengaturan e-mail, maupun kesalahan lainnya yang mengakibatkan e-mail tidak dapat diterima, tidak menjadi tanggung jawab dari JOT. JOT juga tidak bertanggung jawab bila terjadi kasus e-mail tidak terkirim, salah alamat, e-mail tertunda, dll.
Pembeli Guest Card tidak akan mendapatkan e-mail konfirmasi.
Pasal 3. Penolakan Pembelian
JOT berhak untuk menolak menjual tiket kepada Pembeli apabila terdapat kasus seperti di bawah ini.
(1) Apabila terjadi kecurangan maupun kesalahan pengisian data dalam proses pembelian tiket.
(2) Apabila didapati perbuatan yang dilarang oleh Pasal 11 dari Perjanjian ini.
(3) Apabila Pembeli melakukan hal yang mengganggu JOT, manajemen situs ini, atau pihak ketiga dengan cara apapun.
(4) Apabila kartu kredit Pembeli dianggap tidak valid oleh perusahaan kartu kredit yang telah ditentukan oleh JOT.
(5) Apabila Pembeli tidak menyelesaikan prosedur yang ditentukan JOT dalam batas waktu yang ditentukan.
(6) Apabila Pembeli tidak mematuhi metode pembelian yang ditentukan JOT.
(7) Apabila terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian ini.
(8) Apabila dengan alasan rasional, JOT memandang bahwa Pembeli dianggap tidak mematuhi isi Perjanjian ini.
Pembeli wajib untuk mematuhi setiap pasal Perjanjian ini dan wajib bertanggung jawab atas kesalahan maupun mengkompensasi kerugian yang diderita JOT atau pihak ketiga oleh karena tindakan Pembeli.
Pasal 4. Perubahan, Pembatalan
Setelah pembentukan perjanjian seperti yang ditentukan dalam Pasal 2, perubahan tanggal dan waktu pertunjukan, jenis kursi, pembatalan pembelian, maupun penukaran kembali dengan uang tidak dapat diterima kecuali terjadi keadaan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 12.
Pasal 5. Kehilangan Guest Card, Pencurian, dll.
Dalam kondisi apapun, Guest Card tidak dapat diterbitkan kembali walaupun dengan alasan pencurian, kehilangan, kerusakan, dan lain-lain.
Pasal 6. Pembatasan Jumlah Pembelian
Apabila dirasa perlu, JOT dapat membatasi jumlah tiket yang dibeli per metode pembelian dan sejenisnya.
Pasal 7. Penghentian Penjualan Tiket dan Dimulainya Kembali
Apabila jumlah tiket yang tersedia sudah habis terjual atau terdapat kasus tertentu sehingga JOT merasa perlu untuk menghentikan penjualan tiket, maka penjualan akan dihentikan walaupun masih dalam waktu periode penjualan. Tetapi apabila masih terdapat kursi tambahan, maka penjualan tiket dapat dibuka kembali.
Pasal 8. Pembayaran Tiket
Pembeli wajib melakukan pembayaran sesuai dengan harga tiket sesuai dengan metode pembayaran yang telah ditentukan oleh JOT.
Metode pembayaran tersebut adalah uang tunai, kartu kredit, JKT48 Point, dan Bonus Point.
Untuk kartu kredit, harap membayar kepada JOT melalui perusahaan kartu kredit yang telah ditentukan oleh JOT. Pembeli harap tunduk kepada kondisi perjanjian terpisah dengan perusahaan kartu kredit. Apabila terjadi sengketa antara Pembeli dan perusahaan kartu kredit yang terkait, harap diselesaikan antara kedua belah pihak. JOT tidak bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Pembeli wajib tunduk pada aturan keanggotaan perusahaan kartu kredit yang dimasukkan sebagai alat pembayaran. Pada saat transaksi, pengecekan otentikasi akan dilakukan sesuai masukan informasi dari kartu kredit yang harus disetujui terlebih dahulu. Kesalahan masukan pada saat pemesanan tiket, kesalahan input, atau bila terjadi masalah yang mengakibatkan transaksi kartu kredit tidak dapat diselesaikan karena Pembeli tidak mematuhi persyaratan perusahaan kartu kredit, akan mengakibatkan tiket tidak dapat dibeli.
JOT berhak, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pembeli melalui metode yang ditentukan oleh JOT, untuk mengubah harga tiket.
Pasal 9. Penukaran Tiket
Penukaran Tiket adalah penyerahan tiket kepada Pembeli setelah Perjanjian ini terbentuk (setelah transaksi pembayaran tiket oleh Pembeli selesai). Tiket yang akan diserahkan adalah tiket yang tercatat di “Status Pembelian Tiket” yang tertera di halaman “My Page” pembeli pada hari pertunjukan di jam penukaran tiket yang telah ditentukan.
JOT berhak untuk melakukan pembatasan terhadap penukaran tiket. Bahkan setelah proses pembelian tiket selesai, dalam kasus tertentu JOT dapat melakukan perubahan dalam proses penukaran tiket.
Penukaran tiket tidak dapat dilakukan di luar jam penukaran tiket yang telah ditentukan oleh JOT.
Apabila Pembeli tidak dapat melakukan penukaran tiket dalam waktu yang telah ditentukan oleh karena kondisi dari Pembeli, JOT tidak akan mengembalikan biaya tiket maupun biaya apapun yang terjadi dari proses pembelian tiket tersebut.
Pasal 10. Peraturan Pelarangan Masuk dan Sejenisnya
A. JOT berhak untuk melarang masuk atau melakukan pembatasan masuk kepada siapapun ke dalam teater apabila terjadi kasus di bawah ini. Perlu dicatat bahwa dalam hal ini, uang tiket tidak akan dikembalikan.
1. Jika pada saat pengunjung diminta untuk menunjukkan ID maupun tiket untuk memverifikasi apakah identitas tersebut sesuai dengan Pembeli atau tidak, pengunjung menolak tanpa alasan.
2. Bila pengunjung tidak dapat diidentifikasi sebagai Pembeli
3. Jika pengunjung memiliki tiket hasil dari tiket yang telah dijual kembali untuk keuntungan pihak tertentu, atau membeli dari penjualan internet, atau dari calo
4. Jika pengunjung memiliki tiket yang dibeli dengan harga yang berbeda dari harga jual resmi
5. Jika pengunjung melakukan kegiatan merekam video atau suara maupun memotret di dalam teater (termasuk merekam atau memotret menggunakan ponsel)
6. Jika pengunjung tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh staff atau manajemen teater
7. Jika pengunjung memperjualbelikan video atau foto yang telah direkam secara ilegal di dalam teater sebelumnya
8. Jika pengunjung melakukan kegiatan yang tidak menyenangkan atau menyebarkan fitnah terhadap member maupun staff JKT48
9. Jika pengunjung melakukan kegiatan yang mengganggu kenyamanan pengunjung lainnya
10. Jika pengunjung tidak melakukan penukaran tiket dalam waktu yang telah ditentuukan JOT
11. Jika pengunjung tidak masuk ke dalam teater dalam waktu yang telah ditentukan JOT, walaupun ia telah memiliki tiket
B. Apabila Pembeli maupun Pengunjung teater melakukan tindakan seperti yang tertera di ayat sebelumnya dan mengakibatkan kerugian terhadap member JKT48, staff JKT48, maupun pihak ketiga lainnya, maka ia bertanggung jawab atas kompensasi untuk hal tersebut.
C. Atas pertimbangan JOT, maka JOT berhak untuk melakukan black list atau tidak menjual tiket untuk seterusnya kepada orang tertentu apabila seseorang seseorang melakukan tindakan seperti yang tertera pada Ayat A atau melanggar isi perjanjian ini.
Pasal 11. Larangan Penjualan Kembali
Dilarang melakukan pembelian tiket dengan tujuan untuk menjual tiket kembali kepada pihak ketiga, baik dengan mendapatkan keuntungan maupun tidak.
Dilarang untuk menjual tiket dengan harga yang lebih tinggi daripada harga jual resmi, melakukan penawaran untuk menjual kembali tiket, menjual tiket melalui lelang internet, maupun menjual kembali melalui platform internet apapun.
Jika JOT mendapati tindakan tersebut, maka tiket tersebut akan dibuat tidak valid, uang pembelian tiket tidak akan dikembalikan, dan tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam teater – baik bagi Pembeli asli maupun Pembeli kedua. Apabila yang bersangkutan sudah terlanjur masuk ke dalam teater pun, maka JOT berhak untuk mengeluarkan pengunjung tersebut.
JOT tidak bertanggung jawab untuk masalah yang terjadi karena pembelian dari luar jalur yang disediakan oleh JOT seperti “Agen tiket”, “Agen pembelian”, “Calo”, “Lelang”, dan lain sebagainya.
Pasal 12. Apabila Terjadi Penghentian, Pembatalan, Perubahan, atau Hal Sejenis terhadap Pertunjukan
Apabila terjadi kondisi yang mengakibatkan JOT terpaksa untuk menghentikan pertunjukan atau melakukan perubahan terhadap waktu dan tempat pertunjukan, maka JOT akan melakukan pengembalian uang dalam batas waktu, tempat, dan metode yang ditetapkan sebelumnya. Tetapi apabila di luar batas waktu dan tempat pengembalian tersebut, kemudian apabila Guest Card yang dipakai hilang, dicuri, atau rusak sehingga tidak dapat terbaca sama sekali, maka tidak dapat dilakukan pengembalian uang.
Waktu dan tempat pengembalian uang akan diinformasikan melalui halaman “Berita Terbaru” yang ada di official website. Apabila Pembeli tidak bisa mendapat pengembalian uang karena tidak membaca “Berita Terbaru”, maka JOT tidak bertanggung jawab.
Pasal 13. Metode Pengembalian Uang
Apabila Pembeli menggunakan uang tunai atau kartu kredit, maka akan dikembalikan secara tunai.
Apabila Pembeli menggunakan JKT48 Point atau Bonus Point, maka akan dikembalikan dalam bentuk JKT48 Point atau Bonus Point.
Pasal 14. Apabila Berhenti dari Keanggotaan Gratis atau OFC
Apabila setelah membeli tiket menggunakan keanggotaan gratis atau OFC (JKT48 Official Fan Club) Pembeli berhenti dari keanggotaan sebelum hari pertunjukan berlangsung, maka tiket yang telah dibeli akan menjadi invalid. JOT tidak akan melakukan pengembalian uang tiket, biaya administrasi, dan biaya lain yang ada saat pembelian tiket dalam kasus ini.
Pasal 15. Kontak
Pertanyaan tentang tiket dapat dikirimkan ke email di bawah ini.
Syarat dan Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 2 Desember 2016.
Perjanjian Keanggotaan
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 (Tujuan)
JKT48 Official Fans Club (selanjutnya disebut "Klub") dibentuk oleh anggota yang mendukung JKT48 dan bertujuan untuk mendukung JKT48.
Pasal 2 (Perjanjian Keanggotaan)
1. Perjanjian keanggotaan ini (selanjutnya disebut "Perjanjian ini") berlaku bagi anggota (didefinisikan di Bab II Pasal 1) untuk setiap layanan klub dan orang yang masuk menjadi anggota klub dianggap telah menyetujui isi perjanjian ini.
2. Pemberitahuan pada Bab III Pasal 3 kepada anggota dan perjanjian ini serta perjanjian penggunaan setiap layanan dan lain-lain dari klub yang ditetapkan terpisah (selanjutnya semuanya disebut "Perjanjian penggunaan dan lain-lain") dianggap sebagai bagian dari perjanjian ini terlepas dari apapun namanya.
3. Jika ketetapan pada perjanjian ini dan ketetapan pada perjanjian penggunaan dan lain-lain berbeda, maka ketetapan pada perjanjian penggunaan dan lain-lain tersebut diprioritaskan dan diberlakukan.
Pasal 3 (Pemberitahuan Kepada Anggota)
Pemberitahuan informasi yang perlu untuk anggota dapat melalui pos, email, tampilan website, serta melalui metode lainnya yang dinilai layak oleh klub.
Bab II Anggota
Pasal 1 (Anggota)
Yang dimaksud dengan anggota dalam perjanjian ini adalah orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota klub dan disetujui menjadi anggota.
Pasal 2 (Persetujuan Masuk Menjadi Anggota)
1. Permohonan masuk menjadi anggota diterima dengan cara yang ditetapkan terpisah dan disetujui setelah melalui pemeriksaan, prosedur, dan sebagainya yang diperlukan.
2. Bagi yang masih di bawah umur diharuskan mendapat persetujuan wali untuk setiap permohonan masuk menjadi anggota. Dan jika terdapat permohonan masuk menjadi anggota dari orang yang masih di bawah umur, maka klub akan memeriksa ada tidaknya persetujuan dari walinya dan akan dilakukan prosedur masuk anggota sebagaimana layaknya. Klub tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal di luar dugaan yang terkait.
3. Seseorang tidak akan disetujui masuk menjadi anggota klub jika orang yang mengajukan permohonan masuk ke klub tersebut dinilai memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini.
1. Jika dalam permohonan masuk menjadi anggota mengisikan keterangan palsu, salah tulis, ataupun ada keterangan yang lupa diisi.
2. Jika dinilai tidak layak menjadi anggota klub.
3. Jika telah disetujui masuk menjadi anggota, namun kemudian diketahui anggota yang telah disetujui itu masuk dalam salah satu kriteria di atas, maka persetujuan dapat ditarik kembali.
Pasal 3 (Manfaat Keanggotaan)
Anggota dapat memperoleh manfaat pada setiap nomor berikut ini.
1. Mendapatkan Kartu Anggota Resmi JKT48 Official Fan Club.
2. Manfaat lainnya yang ditetapkan oleh klub.
Pasal 4 (Iuran Keanggotaan Dan Lain-lain)
1. Anggota diharuskan membayar iuran masuk menjadi anggota dan iuran bulanan berikut (selanjutnya disebut "Iuran keanggotaan dan lain-lain") saat masuk menjadi anggota dan pada saat memperpanjang masa berlaku kualifikasi keanggotaan yang ditetapkan pada pasal berikut.
• Iuran masuk menjadi anggota Rp 100,000- (hanya tahun pertama)
• Iuran tahunan Rp 200,000- (setiap tahun)
Cara pembayaran iuran keanggotan dan lain-lain yang ditetapkan pada ayat sebelumnya akan ditetapkan terpisah.
Anggota harus membayar dengan cara yang ditetapkan dalam Pasal 5.
Pasal 5 (Cara Pembayaran Iuran Keanggotaan Dan Lain-lain)
1. Anggota diharuskan membayar sejumlah nominal yang setara dengan pajak konsumen yang diperlukan untuk iuran keanggotaan dan lain-lain pada klub dengan cara pembaran berikut ini.
• Uang tunai.
• Cara lain yang ditetapkan oleh klub.
Pasal 6 (Masa Berlaku Keanggotaan dan Pembaharuan Keanggotaan)
1. Masa berlaku keanggotaan adalah satu tahun sejak bulan di mana Kartu Anggota Resmi dicetak.
2. Pembaharuan kualifikasi keanggotaan dilakukan dengan cara pembayaran dan dalam tempo waktu yang ditentukan oleh klub. Apabila tidak melakukan pembaharuan dalam tempo waktu yang ditentukan, anggota akan kehilangan kualifikasi keanggotaannya.
3. Bila seorang anggota telah kehilangan kualifikasi keanggotaannya maka kualifikasi keanggotaan tersebut tidak dapat diperbaharui dan ia wajib mengulangi prosedur pendaftaran anggota dari awal dan kembali membayar iuran keanggotaan.
Pasal 7 (Kewajiban Anggota Dan Lain-lain)
1. Anggota harus bertanggung jawab mengontrol Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi yang diberikan oleh klub. Klub tidak akan bertanggung jawab jika terjadi gangguan pada anggota dikarenakan anggota tidak menjaga Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi dengan baik, menyalahgunakannya, ataupun Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi digunakan oleh pihak ketiga.
2. Anggota dilarang meminjamkan, memindahtangankan, maupun mengubah nama Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi kepada pihak ketiga.
3. Jika terdapat perubahan informasi yang diserahkan kepada klub pada saat memohon masuk menjadi anggota antara lain nama, nomor telepon, alamat e-mail, dan sebagainya, segera lakukan prosedur pengubahan sesuai metode yang ditetapkan.
4. Klub tidak bertanggung jawab jika karena anggota lalai memberi laporan pada ayat sebelumnya yang berakibat pengumuman dan sebagainya dari klub tidak sampai kepada anggota.
Pasal 8 (Hal-hal Yang Dilarang)
Anggota dilarang melakukan semua tindakan berikut ini ketika bergabung dengan klub.
1. Menggunakan semua data, informasi, teks, suara, video, maupun ilustrasi yang diperoleh melalui klub (selanjutnya semua disebut "Data dan lain-lain") untuk penduplikasian, penjualan, penerbitan, maupun penyiaran yang melebihi ruang lingkup penggunaan pribadi yang telah disetujui dengan UU Hak Cipta.
2. Melakukan tindakan yang melanggar hak milik, privasi, ataupun hak publikasi pihak ketiga atau tindakan yang memungkinkan pelanggaran tersebut terjadi.
3. Memfitnah, merusak nama baik ataupun kredibilitas pihak ketiga, atau menimbulkan kemungkinan terjadinya hal tersebut.
4. Menjual hak yang dimiliki sebagai anggota antara lain hak prioritas untuk hal apapun yang diperoleh berdasarkan manfaat keanggotaan, tiket, merchandise, dan hak-hak lainnya sebagai anggota kepada pihak ketiga melalui lelang internet, memindahtangankan, meminjamkan, dan mengubah nama menjadi pihak ketiga, atau penjaminan lainnya.
5. Memaksa menghubungi ataupun bertemu dengan artis bersangkutan, atau mengajukan kepada klub dan perusahaan segrupnya untuk menghubungi atau bertemu.
6. Melakukan kegiatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak ketiga dengan memanfaatkan klub serta kegiatan yang bertujuan mempersiapkan hal tersebut (selanjutnya disebut "Kegiatan operasi").
7. Melakukan pra kampanye pemilihan, kampanye pemilihan, atau tindakan yang mirip dengan itu serta tindakan yang melanggar UU Pemilihan Umum dengan memanfaatkan klub.
8. Melakukan tindakan keagamaan termasuk promosi agama, pendirian dan kegiataan kelompok keagamaan, serta tindakan yang terkait dengan kelompok keagamaan antara lain ajakan bergabung dalam kelompok keagamaan dan sebagainya dengan memanfaatkan klub.
9. Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau moralitas atau tindakan yang mengganggu jalannya kegiataan klub selain yang telah tersebut di atas.
Pasal 9 (Berhenti Menjadi Anggota Dan Lain-lain)
1. Jika seorang anggota ingin ingin berhenti, harus memberitahukan dengan cara tertentu kepada klub.
2. Iuran keanggotaan dan biaya penggunaan layanan klub yang telah dibayarkan sebelumnya oleh anggota tidak akan dikembalikan pada saat anggota keluar dari klub.
3. Kewajiban membayar uang pembelian merchandise dan sebagainya berdasarkan manfaat keanggotaan dan biaya penggunaan layanan klub lainnya dan kewajiban pembayaran yang timbul pada saat seseorang keluar sebagai anggota tidak akan terhapus bahkan setelah orang tersebut keluar sebagai anggota.
Bab III Lain-lain
Pasal 1 (Perubahan Isi Layanan Dan Lain-lain)
1. Manfaat keanggotaan klub ini serta isi layanan lainnya dapat diubah tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota.
2. Dalam hal Ayat 1, pemberitahuan kepada anggota sesudahnya akan dilakukan dengan cara yang ditetapkan pada Bab I Pasal 3.
Pasal 2 (Penghentian Layanan Dan Lain-lain)
1. Semua atau sebagian layanan klub atau dapat dihentikan secara permanen atau sementara tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota dikarenakan kondisi operasi klub atau kondisi yang tidak dapat diprediksi lainnya.
2. Dalam hal Ayat 1, pemberitahuan kepada anggota sesudahnya akan dilakukan dengan cara yang ditetapkan pada Bab I Pasal 3.
Pasal 3 (Pembubaran Klub)
1. Klub akan dibubarkan dalam hal dipertimbangkan bahwa operasi klub sulit dilanjutkan dikarenakan kondisi tertentu.
2. Dalam hal Ayat 1, klub tidak akan mengembalikan iuran keanggotan dan lain-lain yang telah dibayarkan oleh anggota.
Pasal 4 (Perlakuan Informasi Pribadi)
1. Hal-hal yang terkait dengan perlakuan informasi pribadi anggota di klub adalah mengikuti kebijakan privasi yang ditetapkan terpisah dan anggota harus mengikutinya.
2. Informasi pribadi yang terkait dengan anggota tidak akan digunakan untuk tujuan di luar penyediaan informasi klub dan sama sekali tidak akan membuka maupun memberikannya kepada pihak ketiga. Terkecuali dalam hal berikut ini.
1) Pendelegasian pekerjaan produksi, operasi, dan sebagainya yang terkait dengan klub kepada perusahaan subkontraktor.
2) Mengirimkan surat elektronik kepada anggota jika dipertimbangkan perlu untuk menghubungi anggota secara darurat untuk masalah operasi klub.
3) Diminta membuka informasi terkait dengan anggota oleh pengadilan, lembaga peradilan lainnya dan lembaga administratif berdasarkan hukum dan perundang-undangan.
Pasal 5 (Ganti Rugi)
Anggota bertanggung jawab memberikan ganti rugi dalam hal merugikan klub atau pihak ketiga lainnya dikarenakan alasan yang harus dikembalikan kepada tanggung jawab pribadi terkait dengan penggunaan klub.
Pasal 6 (Kekebalan)
Klub tidak akan menanggung tanggung jawab apapun terhadap kerugian yang terjadi pada anggota terkait dengan penggunaan hak klub, terkecuali dalam hal harus dikembalikan kepada tanggung jawab klub.
Pasal 7 (Perubahan Perjanjian)
1. Klub dapat mengubah, menambah, merevisi, dan menghapus isi perjanjian ini tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota.
2. Dalam hal Ayat 1, klub akan memberitahukan kepada anggota sesudahnya dengan cara yang ditetapkan pada Bab I Pasal 3.
Pasal 8 (Musyawarah)
Hal-hal yang tidak ditetapkan dalam perjanjian ini serta keraguan yang timbul mengenai penafsiran perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah antara anggota dan klub dengan itikad baik dari keduanya.
Pasal 9 (Pertanyaan)
1. Pengajuan pertanyaan terkait klub ini ditetapkan sebagai berikut.
Ditujukan ke :
2. Pertanyaan di luar hal-hal yang tercantum di dalam website resmi JKT48 tidak akan dilayani.
3. Alamat email untuk keperluan informasi dari klub ke anggota hanya yang ditetapkan pada Ayat 1 pasal ini.
PERATURAN 2-SHOT
1. Ketentuan Tiket 2-Shot
Tiket 2-Shot hanya bisa didapatkan melalui website resmi JKT48.
Harga tiket: Rp180.000 per lembar.
Peserta hanya dapat membeli satu tiket untuk satu member dalam satu sesi yang sama.
Dilarang melakukan pembelian tiket dengan menggunakan akun lebih dari 1 (multi akun), untuk seorang peserta yang sama.
Kami akan membatalkan pembelian tiket apabila ditemukan pembelian dengan multi akun atas nama orang yang sama, serta melakukan pengembalian JKT48 Point.
Satu tiket berlaku untuk satu kali pengambilan foto.
Tiket 2-Shot tidak dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan, ditukar, ataupun diuangkan kembali.
Tiket 2-Shot hanya berlaku untuk sesi yang tercantum di tiket; tidak dapat digunakan di luar jadwal sesi tersebut.
2. Antrian & Registrasi
Antrian jalur untuk registrasi ulang akan dibuka 10 menit sebelum sesi dimulai dan ditutup 10 menit sebelum sesi berakhir.
Registrasi ulang untuk setiap sesinya akan ditutup 10 menit sebelum sesi berakhir.
Peserta wajib menunjukkan dokumen identitas resmi (KTP/SIM/Paspor/KITAS) yang sesuai dengan data akun pembelian.
Staf kami berhak menolak penggunaan tiket apabila terdapat ketidaksesuaian data identitas.
Tidak diperkenankan mengambil foto / video member JKT48 saat berada di jalur antrian atau pintu keluar area 2-Shot.
Peserta yang terlambat hadir setelah sesi berakhir dianggap hangus dan tiket tidak dapat diganti.
3. Pengambilan Foto
Foto dilakukan berdua dengan member dan hanya boleh diambil oleh staf menggunakan kamera yang telah disediakan.
Dilarang mengeluarkan kamera pribadi, ponsel atau alat rekam lain di area 2-Shot, meskipun untuk menunjukkan ide pose kepada member.
Dilarang melakukan dokumentasi secara diam-diam dengan format apapun (audio/foto/video).
4. Pose & Properti
Wajib untuk selalu berada di sisi dalam garis batas penanda. Berlaku untuk pose peserta dan properti yang digunakan. Harap persiapkan pose sesuai ruang berdiri yang disediakan.
Seluruh properti yang digunakan dalam sesi foto 2-Shot harus berada di dalam garis batas peserta. Properti tidak dapat diserahkan kepada member, diletakkan di area member, ataupun dipegang oleh member dalam kondisi apapun.
Sisi terlebar dari properti yang dibawa untuk sesi 2-Shot tidak boleh melebihi 50 cm. Properti juga tidak boleh berukuran terlalu besar hingga mengganggu area foto atau ruang berdiri. Staf kami berhak menolak penggunaan properti apabila ditemukan properti yang tidak memenuhi kelayakan, baik dari segi ukuran maupun segi muatan pesan properti tersebut.
Dilarang menggunakan pose atau properti yang menyinggung isu SARA, politik, norma kesopanan, memuat merek dagang lain selain JKT48 sehingga berpotensi membahayakan dan mengganggu sesi foto.
5. Interaksi & Hadiah
Dilarang melakukan kontak fisik dengan member.
Seluruh properti yang digunakan dalam sesi foto 2-Shot harus berada di dalam garis batas peserta. Properti tidak dapat diserahkan kepada member, diletakkan di area member, ataupun dipegang oleh member dalam kondisi apapun.
Dilarang memberikan barang apapun secara langsung kepada member.
Seluruh interaksi harus tetap sopan, aman, dan mengikuti arahan staf.
PERATURAN PERSONAL MEET AND GREET
1. Ketentuan Tiket Personal Meet and Greet
Tiket Personal Meet and Greet (M&G) adalah bonus yang didapatkan melalui pembelian Photocard edisi “LOVE DREAM PASSION”, yang hanya bisa didapatkan melalui website resmi JKT48.
Harga Photocard: Rp50.000
Satu tiket Personal M&G berlaku untuk 10 detik, dan hanya bisa digunakan untuk mengikuti sesi dari member JKT48 yang dipilih saat pembelian Photocard edisi “LOVE DREAM PASSION”.
Photocard dapat diambil saat peserta melakukan registrasi ulang di lokasi acara pada hari-H.
Tidak ada batas pembelian Photocard, peserta hanya dapat memesan maksimal 20 bonus tiket Personal M&G untuk digunakan paling banyak 4 member yang berbeda di satu sesi yang sama, dalam sekali transaksi.
Harap mempertimbangkan waktu dalam mengelola penggunaan jumlah tiket dalam satu sesi yang sama, untuk menghindari tiket tidak terpakai.
Tiket Personal M&G tidak dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan, ditukar, ataupun diuangkan kembali.
Tiket hanya berlaku untuk member dan sesi yang tercantum di tiket; tidak dapat digunakan di luar jadwal sesi tersebut maupun dengan member lain.
2. Antrian & Registrasi
Antrian jalur untuk registrasi ulang akan dibuka 10 menit sebelum sesi dimulai dan ditutup 10 menit sebelum sesi berakhir.
Registrasi ulang untuk setiap sesinya akan ditutup 10 menit sebelum sesi berakhir.
Peserta wajib menunjukkan dokumen identitas resmi (KTP/SIM/Paspor/KITAS) yang sesuai dengan data akun pembelian.
Staf kami berhak menolak penggunaan tiket apabila terdapat ketidaksesuaian data identitas.
Tidak diperkenankan mengambil foto / video member JKT48 saat berada di jalur antrian atau pintu keluar Personal M&G.
Peserta yang terlambat hadir setelah sesi berakhir dianggap hangus dan tiket tidak dapat diganti.
3. Tata Tertib Booth
Wajib menitipkan semua barang pribadi di tempat yang tersedia di luar booth Personal M&G.
Staf pengawas akan berada di dalam booth selama sesi berlangsung.
Dilarang mengeluarkan kamera pribadi, ponsel atau alat rekam lain.
Dilarang melakukan dokumentasi secara diam-diam dengan format apapun (audio/foto/video).
Staf akan mengarahkan peserta untuk keluar saat waktu habis, harap meninggalkan booth tepat waktu.
4. Interaksi & Hadiah
Dilarang melakukan kontak fisik dengan member.
Dilarang mengangkat isu SARA, politik, norma kesopanan atau apapun yang berpotensi membahayakan dan mengganggu sesi Personal M&G.
Dilarang memberikan barang apapun secara langsung kepada member.
Seluruh interaksi harus tetap sopan, aman, dan mengikuti arahan staf.
Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku dengan menyesuaikan kondisi dan situasi yang terjadi. Peserta dianggap telah memahami dan menyetujui peraturan yang berlaku dengan menghadiri acara ini.
PERATURAN VIDEO CALL WITH JKT48
Video Call akan dilakukan dengan memakai aplikasi Zoom.
Link untuk melakukan Video Call bisa didapatkan maksimal h-1 sebelum acara.
Link video call akan tercetak pada lembar invoice/kwitansi pembelian yang terdapat di akun mypage JKT48.
Registrasi Video Call akan dibuka 15 menit sebelum sesi dimulai dan akan ditutup 15 menit setelah sesi dimulai. Peserta yang sudah melakukan registrasi dan meninggalkan waiting room, dapat masuk kembali maksimal 10 menit sebelum sesi berakhir. Jika terlambat masuk, maka tiket dianggap hangus dan uang tidak akan dikembalikan.
Untuk mengikuti Video Call ke member yang selanjutnya, harap masuk untuk registrasi kembali selama 15 menit terakhir sebelum sesi berakhir.
Semua peserta Video Call harus mengaktifkan video dan suara selama kegiatan berlangsung. Apabila bila telah berada di ruangan bersama member dan peserta tidak mengaktifkan video dalam waktu 10 detik, maka staff berhak menyudahi Video Call.
Dengan 1 tiket Video Call, kamu bisa berkomunikasi dengan member selama kurang lebih 50 detik.
Satu orang maksimal dapat menggunakan 5 tiket untuk 1 member di 1 sesi.
Semua tiket yang dimiliki dalam satu sesi harus digunakan secara bersamaan.
Dalam satu sesi, kamu dapat menggunakan tiket Video Call untuk 1 atau 2 member tergantung member yang anda pilih. Apabila hanya memilih 1 member saja, maka Video Call hanya bisa dilakukan di member yang Anda pilih.
Untuk pengecekan identitas, harap mengubah nama di aplikasi Zoom dengan format:
Nama Depan: Nomor ID anggota; Nama Belakang: Nama pemesan.
Link Video Call hanya dapat dipakai oleh pembeli digital photobook.
Staff akan melakukan pengecekan nomor ID dan nama saat memasuki ruangan Zoom. Bila ID dan nama tersebut sudah masuk ke dalam ruangan, maka orang berikutnya dengan ID dan nama yang sama dianggap tidak valid dan tidak bisa memasuki ruangan.
Bila ada lebih dari 1 orang yang hadir di layar video call, maka staff berhak untuk mengakhiri sesi video call.
Dilarang untuk bicara kasar / melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum dan moral. Apabila didapati melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, maka Video Call akan segera diakhiri oleh staff.
Dilarang memegang / membawa kamera / alat untuk merekam, makanan, minuman, senjata api, maupun benda tajam pada saat video call berlangsung.
Tidak diperkenankan menggunakan atribut yang menyinggung SARA, kelompok politik, maupun agama tertentu. Jika hal tersebut terjadi, maka staff berhak untuk mengakhiri sesi Video Call.
Dilarang untuk meminta member untuk melakukan kegiatan selain berkomunikasi (contoh: meminta member menyanyi atau menari).
Dilarang untuk merekam video atau suara selama sesi Video Call dan menguploadnya ke sosial media, Youtube, maupun platform sharing lain.
Apabila ditemukan user yang melakukan hal di atas, maka JKT48 berhak untuk mencabut keanggotaan maupun memblacklist pengguna dari semua layanan JKT48. Harap perhatiannya.
Tidak lancarnya komunikasi karena masalah koneksi internet maupun aplikasi adalah di luar tanggung jawab penyelenggara.
Dilarang memberikan link Video Call Zoom kepada pihak lain.
Dilarang menggunakan green screen.
Admin akan memberikan instruksi sebelum waktu video call dimulai dan berakhir.
Harap mematuhi petunjuk staff.
[Perjanjian Individu: Pembelian Tiket Teater]
Pasal 1. Perjanjian Tiket
Perjanjian ini merupakan persetujuan antara JKT48 Operation Team (selanjutnya disebut sebagai "JOT") dengan pihak yang akan membeli (selanjutnya disebut sebagai “Pembeli”) tiket teater JKT48 (selanjutnya disebut sebagai "Teater"). Saat melakukan pembelian, Pembeli dianggap telah menyetujui perjanjian ini.
Selain itu, ketentuan yang tidak didefinisikan dalam hal ini, selama tidak melanggar peraturan yang ada, ditentukan secara terpisah dalam “Perjanjian JKT48 Point”.
Pasal 2. Pembentukan Perjanjian
Perjanjian jual-beli tiket antara JOT dan pembeli dalam layanan penjualan tiket otomatis terjadi pada saat Pembeli melakukan transaksi pembelian melalui metode penjualan tiket yang telah ditentukan oleh JOT, dan Pembeli telah menyelesaikan proses pembayaran.
Pembentukan perjanjian pembelian tiket terjadi pada saat penyerahan Guest Card atau tertera di menu “Status Pembelian Tiket” yang terdapat di halaman “My Page” dari website official JKT48.
Apabila terjadi kesalahan atau kerugian yang diakibatkan karena Pembeli tidak memeriksa halaman “Status Pembelian Tiket”, maka JOT tidak bertanggung jawab.
Pembelian yang dibuat adalah tanggung jawab dari Pembeli. Perjanjian tidak dapat dibatalkan atau diklaim sebagai tidak valid apabila terjadi kesalahan dari Pembeli.
Selain informasi di “Status Pembelian Tiket”, JOT juga akan mengirimkan konfirmasi pembelian ke alamat e-mail sebagai tambahan. Namun, kesalahan dalam informasi seperti kesalahan pendaftaran alamat e-mail, perubahan alamat, tidak terbacanya e-mail, masuknya e-mail sebagai spam oleh karena pengaturan e-mail, maupun kesalahan lainnya yang mengakibatkan e-mail tidak dapat diterima, tidak menjadi tanggung jawab dari JOT. JOT juga tidak bertanggung jawab bila terjadi kasus e-mail tidak terkirim, salah alamat, e-mail tertunda, dll.
Pembeli Guest Card tidak akan mendapatkan e-mail konfirmasi.
Pasal 3. Penolakan Pembelian
JOT berhak untuk menolak menjual tiket kepada Pembeli apabila terdapat kasus seperti di bawah ini.
(1) Apabila terjadi kecurangan maupun kesalahan pengisian data dalam proses pembelian tiket.
(2) Apabila didapati perbuatan yang dilarang oleh Pasal 11 dari Perjanjian ini.
(3) Apabila Pembeli melakukan hal yang mengganggu JOT, manajemen situs ini, atau pihak ketiga dengan cara apapun.
(4) Apabila kartu kredit Pembeli dianggap tidak valid oleh perusahaan kartu kredit yang telah ditentukan oleh JOT.
(5) Apabila Pembeli tidak menyelesaikan prosedur yang ditentukan JOT dalam batas waktu yang ditentukan.
(6) Apabila Pembeli tidak mematuhi metode pembelian yang ditentukan JOT.
(7) Apabila terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian ini.
(8) Apabila dengan alasan rasional, JOT memandang bahwa Pembeli dianggap tidak mematuhi isi Perjanjian ini.
Pembeli wajib untuk mematuhi setiap pasal Perjanjian ini dan wajib bertanggung jawab atas kesalahan maupun mengkompensasi kerugian yang diderita JOT atau pihak ketiga oleh karena tindakan Pembeli.
Pasal 4. Perubahan, Pembatalan
Setelah pembentukan perjanjian seperti yang ditentukan dalam Pasal 2, perubahan tanggal dan waktu pertunjukan, jenis kursi, pembatalan pembelian, maupun penukaran kembali dengan uang tidak dapat diterima kecuali terjadi keadaan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 12.
Pasal 5. Kehilangan Guest Card, Pencurian, dll.
Dalam kondisi apapun, Guest Card tidak dapat diterbitkan kembali walaupun dengan alasan pencurian, kehilangan, kerusakan, dan lain-lain.
Pasal 6. Pembatasan Jumlah Pembelian
Apabila dirasa perlu, JOT dapat membatasi jumlah tiket yang dibeli per metode pembelian dan sejenisnya.
Pasal 7. Penghentian Penjualan Tiket dan Dimulainya Kembali
Apabila jumlah tiket yang tersedia sudah habis terjual atau terdapat kasus tertentu sehingga JOT merasa perlu untuk menghentikan penjualan tiket, maka penjualan akan dihentikan walaupun masih dalam waktu periode penjualan. Tetapi apabila masih terdapat kursi tambahan, maka penjualan tiket dapat dibuka kembali.
Pasal 8. Pembayaran Tiket
Pembeli wajib melakukan pembayaran sesuai dengan harga tiket sesuai dengan metode pembayaran yang telah ditentukan oleh JOT.
Metode pembayaran tersebut adalah uang tunai, kartu kredit, JKT48 Point, dan Bonus Point.
Untuk kartu kredit, harap membayar kepada JOT melalui perusahaan kartu kredit yang telah ditentukan oleh JOT. Pembeli harap tunduk kepada kondisi perjanjian terpisah dengan perusahaan kartu kredit. Apabila terjadi sengketa antara Pembeli dan perusahaan kartu kredit yang terkait, harap diselesaikan antara kedua belah pihak. JOT tidak bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Pembeli wajib tunduk pada aturan keanggotaan perusahaan kartu kredit yang dimasukkan sebagai alat pembayaran. Pada saat transaksi, pengecekan otentikasi akan dilakukan sesuai masukan informasi dari kartu kredit yang harus disetujui terlebih dahulu. Kesalahan masukan pada saat pemesanan tiket, kesalahan input, atau bila terjadi masalah yang mengakibatkan transaksi kartu kredit tidak dapat diselesaikan karena Pembeli tidak mematuhi persyaratan perusahaan kartu kredit, akan mengakibatkan tiket tidak dapat dibeli.
JOT berhak, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pembeli melalui metode yang ditentukan oleh JOT, untuk mengubah harga tiket.
Pasal 9. Penukaran Tiket
Penukaran Tiket adalah penyerahan tiket kepada Pembeli setelah Perjanjian ini terbentuk (setelah transaksi pembayaran tiket oleh Pembeli selesai). Tiket yang akan diserahkan adalah tiket yang tercatat di “Status Pembelian Tiket” yang tertera di halaman “My Page” pembeli pada hari pertunjukan di jam penukaran tiket yang telah ditentukan.
JOT berhak untuk melakukan pembatasan terhadap penukaran tiket. Bahkan setelah proses pembelian tiket selesai, dalam kasus tertentu JOT dapat melakukan perubahan dalam proses penukaran tiket.
Penukaran tiket tidak dapat dilakukan di luar jam penukaran tiket yang telah ditentukan oleh JOT.
Apabila Pembeli tidak dapat melakukan penukaran tiket dalam waktu yang telah ditentukan oleh karena kondisi dari Pembeli, JOT tidak akan mengembalikan biaya tiket maupun biaya apapun yang terjadi dari proses pembelian tiket tersebut.
Pasal 10. Peraturan Pelarangan Masuk dan Sejenisnya
A. JOT berhak untuk melarang masuk atau melakukan pembatasan masuk kepada siapapun ke dalam teater apabila terjadi kasus di bawah ini. Perlu dicatat bahwa dalam hal ini, uang tiket tidak akan dikembalikan.
1. Jika pada saat pengunjung diminta untuk menunjukkan ID maupun tiket untuk memverifikasi apakah identitas tersebut sesuai dengan Pembeli atau tidak, pengunjung menolak tanpa alasan.
2. Bila pengunjung tidak dapat diidentifikasi sebagai Pembeli
3. Jika pengunjung memiliki tiket hasil dari tiket yang telah dijual kembali untuk keuntungan pihak tertentu, atau membeli dari penjualan internet, atau dari calo
4. Jika pengunjung memiliki tiket yang dibeli dengan harga yang berbeda dari harga jual resmi
5. Jika pengunjung melakukan kegiatan merekam video atau suara maupun memotret di dalam teater (termasuk merekam atau memotret menggunakan ponsel)
6. Jika pengunjung tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh staff atau manajemen teater
7. Jika pengunjung memperjualbelikan video atau foto yang telah direkam secara ilegal di dalam teater sebelumnya
8. Jika pengunjung melakukan kegiatan yang tidak menyenangkan atau menyebarkan fitnah terhadap member maupun staff JKT48
9. Jika pengunjung melakukan kegiatan yang mengganggu kenyamanan pengunjung lainnya
10. Jika pengunjung tidak melakukan penukaran tiket dalam waktu yang telah ditentuukan JOT
11. Jika pengunjung tidak masuk ke dalam teater dalam waktu yang telah ditentukan JOT, walaupun ia telah memiliki tiket
B. Apabila Pembeli maupun Pengunjung teater melakukan tindakan seperti yang tertera di ayat sebelumnya dan mengakibatkan kerugian terhadap member JKT48, staff JKT48, maupun pihak ketiga lainnya, maka ia bertanggung jawab atas kompensasi untuk hal tersebut.
C. Atas pertimbangan JOT, maka JOT berhak untuk melakukan black list atau tidak menjual tiket untuk seterusnya kepada orang tertentu apabila seseorang seseorang melakukan tindakan seperti yang tertera pada Ayat A atau melanggar isi perjanjian ini.
Pasal 11. Larangan Penjualan Kembali
Dilarang melakukan pembelian tiket dengan tujuan untuk menjual tiket kembali kepada pihak ketiga, baik dengan mendapatkan keuntungan maupun tidak.
Dilarang untuk menjual tiket dengan harga yang lebih tinggi daripada harga jual resmi, melakukan penawaran untuk menjual kembali tiket, menjual tiket melalui lelang internet, maupun menjual kembali melalui platform internet apapun.
Jika JOT mendapati tindakan tersebut, maka tiket tersebut akan dibuat tidak valid, uang pembelian tiket tidak akan dikembalikan, dan tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam teater – baik bagi Pembeli asli maupun Pembeli kedua. Apabila yang bersangkutan sudah terlanjur masuk ke dalam teater pun, maka JOT berhak untuk mengeluarkan pengunjung tersebut.
JOT tidak bertanggung jawab untuk masalah yang terjadi karena pembelian dari luar jalur yang disediakan oleh JOT seperti “Agen tiket”, “Agen pembelian”, “Calo”, “Lelang”, dan lain sebagainya.
Pasal 12. Apabila Terjadi Penghentian, Pembatalan, Perubahan, atau Hal Sejenis terhadap Pertunjukan
Apabila terjadi kondisi yang mengakibatkan JOT terpaksa untuk menghentikan pertunjukan atau melakukan perubahan terhadap waktu dan tempat pertunjukan, maka JOT akan melakukan pengembalian uang dalam batas waktu, tempat, dan metode yang ditetapkan sebelumnya. Tetapi apabila di luar batas waktu dan tempat pengembalian tersebut, kemudian apabila Guest Card yang dipakai hilang, dicuri, atau rusak sehingga tidak dapat terbaca sama sekali, maka tidak dapat dilakukan pengembalian uang.
Waktu dan tempat pengembalian uang akan diinformasikan melalui halaman “Berita Terbaru” yang ada di official website. Apabila Pembeli tidak bisa mendapat pengembalian uang karena tidak membaca “Berita Terbaru”, maka JOT tidak bertanggung jawab.
Pasal 13. Metode Pengembalian Uang
Apabila Pembeli menggunakan uang tunai atau kartu kredit, maka akan dikembalikan secara tunai.
Apabila Pembeli menggunakan JKT48 Point atau Bonus Point, maka akan dikembalikan dalam bentuk JKT48 Point atau Bonus Point.
Pasal 14. Apabila Berhenti dari Keanggotaan Gratis atau OFC
Apabila setelah membeli tiket menggunakan keanggotaan gratis atau OFC (JKT48 Official Fan Club) Pembeli berhenti dari keanggotaan sebelum hari pertunjukan berlangsung, maka tiket yang telah dibeli akan menjadi invalid. JOT tidak akan melakukan pengembalian uang tiket, biaya administrasi, dan biaya lain yang ada saat pembelian tiket dalam kasus ini.
Pasal 15. Kontak
Pertanyaan tentang tiket dapat dikirimkan ke email di bawah ini.
MAIL: [email protected]
Syarat dan Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 2 Desember 2016.