Pengumuman Mengenai Komentar di Media Sosial Member JKT48

Beberapa waktu yang lalu kami menerima banyak masukan mengenai tindakan tidak menyenangkan di media sosial beberapa member JKT48.
Perbuatan tersebut adalah tindak pidana yang melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 mengenai “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dan pasal 28 ayat 2 mengenai “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Komentar-komentar di media sosial member baik Instagram maupun Twitter yang mencemarkan nama baik, berisi pelecehan, mengancam, atau mengganggu para member JKT48 di media sosial adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum. Kami akan mengambil tindakan dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib.
Oleh karena itu kami mohon pengertian dan kerjasamanya untuk bersama-sama menjaga para member.
JKT48 Operation Team.
Berita Lainnya
Lihat SemuaPengumuman Mengenai Birthday 2-Shot Online bulan Juli dengan Chekicha
Pengumuman Mengenai JKT48 OFC Event “FUN ON BOARD #3: Fun Board Games with JKT48 Trainee”
Pengumuman Mengenai Detail Timetable Personal Meet and Greet, 2-Shot Event pada JKT48 Theater Surabaya & Yogyakarta
Informasi Mengenai Pre-Order “JKT48 Request Hour 2026 Setlist Best 40 Official T-Shirt”
Pengumuman Mengenai JKT48 Personal Meet and Greet & 2-Shot Event di Surabaya
Copyright © 2026 JKT48 Operation Team
(PT. Indonesia Musik Nusantara) All Rights Reserved
