Pengumuman Mengenai Komentar di Media Sosial Member JKT48

Beberapa waktu yang lalu kami menerima banyak masukan mengenai tindakan tidak menyenangkan di media sosial beberapa member JKT48.
Perbuatan tersebut adalah tindak pidana yang melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 mengenai “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dan pasal 28 ayat 2 mengenai “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Komentar-komentar di media sosial member baik Instagram maupun Twitter yang mencemarkan nama baik, berisi pelecehan, mengancam, atau mengganggu para member JKT48 di media sosial adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum. Kami akan mengambil tindakan dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib.
Oleh karena itu kami mohon pengertian dan kerjasamanya untuk bersama-sama menjaga para member.
JKT48 Operation Team.
Berita Lainnya
Lihat SemuaPengumuman Mengenai Pengunduran Diri Aulia Riza dari JKT48
Pengumuman Mengenai JKT48 Theater 14th Anniversary “TEAM ON!”
Pengumuman Mengenai Birthday 2-Shot Online dengan Chekicha Pengganti untuk Alya Amanda
Pengumuman Mengenai Video Call Pengganti Lulu Salsabila
Pengumuman Mengenai Pertunjukan Teater Kelulusan dan Prosesi Pelepasan Kabesha Alya Amanda
Copyright © 2026 JKT48 Operation Team
(PT. Indonesia Musik Nusantara) All Rights Reserved
