Berita Terbaru
Pengumuman Mengenai Komentar di Media Sosial Member JKT48
Beberapa waktu yang lalu kami menerima banyak masukan mengenai tindakan tidak menyenangkan di media sosial beberapa member JKT48.
Perbuatan tersebut adalah tindak pidana yang melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 mengenai “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dan pasal 28 ayat 2 mengenai “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Komentar-komentar di media sosial member baik Instagram maupun Twitter yang mencemarkan nama baik, berisi pelecehan, mengancam, atau mengganggu para member JKT48 di media sosial adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum. Kami akan mengambil tindakan dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib.
Oleh karena itu kami mohon pengertian dan kerjasamanya untuk bersama-sama menjaga para member.
JKT48 Operation Team.